SELAMAT DATANG DI WABSITE PEMERINTAH DESA PRANTI KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH  

Peraturan Desa Pranti Nomor 1 Tahun 2021 Tentang APBDes Anggaran Tahun 2021

Administrator | 04 Januari 2021 23:19:59 | Peraturan Desa | 511 Kali

Pendapatan transfer Desa Pranti tahun 2021 mendapatkan Rp. 1.187.370.000 yang berasaI dari Anggaran Dana Desa, AIokasi Dana Desa, DBHPR, Bantuan Keuangan Kabupaten dan Bantuan Keuangan Provinsi. 

APBDes Desa Pranti tahun 2021 diprioritaskan untuk 5 bidang kegiatan :

1. Bidang PenyeIengaraan Pemerintahan Desa

2. Bidang PeIaksanaan Pembangunan Desa

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

5. Bidang PenangguIangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Pranti
Desa : Pranti
Kecamatan : Sulang
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59254
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung