Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pentunjuk Operasional atas Fokus Pengunaan Dana Desa Tahun 2026, Pemerintah Desa Pranti Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang di tahun 2026 menganggarkan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada 7 KPM dengan nominal Rp. 200.000,- 1 orang KPM/Bulan dengan total anggaran Rp. 16.800.000,- (Enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Penyaluran untuk bulan Januari samapai dengan bulan maret di salurkan langsung 3 bulan sekaligus, pada hari ini tanggal 19 Mei 2026 di Balai Desa Pranti mulai jam 09.00 wib, setiap 1 KPM menerima uang BLT 3 bulan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).